Jenis Hukum dan Pengertiannya
Pengertian hukum - Ada banyak sekali pengertian hukum, hal ini disebabkan masing-masing ahli hukum mempunyai pendapatnya tentang pengertian hukum. Walaupun ahli hukum mengemukakan pendapat yang berbeda-beda tetapi pada intinya sama saja. Pengertian hukum secara umum hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi atau mengkontrol perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang aman, tentram dan damai dan disertai sanksi bagi para pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa artinya semua orang harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku dimana ia berada. Peraturan hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Tujuan hukum Tujuan hukum bersifat universal, misalnya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Adanya hukum dapat mencegah perbuatan main hakim sendiri karena setiap perkara dapat di selesaikan dalam proses pengadilan melalui hakim berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Jenis-jen