Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi

  • ·         Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
  • ·         Rehabilitasi merupakan tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali.
  • ·    Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hokum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
  • ·         Abolisi adalah suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
semoga bermanfaat. sumber ghinanbl.blogspot

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Panitia dan Tugas-Tugasnya

Kumpulan Game Java Layar 240X320

Kalimat Simpleks dan Kalimat Kompleks