Bentuk Negara dan Kenegaraan
A. Bentuk-Bentuk Negara
1. Bentuk-Bentuk Negara
Berdasarkan Teori Negara Modern
a.
Negara Kesatuan - Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya,
negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan
adalah sebagai berikut..
- Negara kesatuan
dengan sistem tersentralisasi. Sistem
tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada
pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan
kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga
daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau
swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara
umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan
negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh
pemerintah pusat
- Negara hanya
memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri,
dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu
kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya,
ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan -
contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina,
indonesia, dan italia.
b.
Negara Serikat (Federasi) - Negara
serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat,
negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada
negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat
disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya
kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara
serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara
bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara
bagian
- Kepala negara
dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat
memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke
luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara
bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak
bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara
memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat
dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh
negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman,
Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
2.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu
Negara
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monasyang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monasyang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
loading...
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.
Koloni -
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara
koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara
yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama
kurang lebih dari 350 tahun.
2.
Trustee (perwalian) - Trustee
adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia
II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang
perang. Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris
berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3.
Mandat - Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara
yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat
Prancis.
4.
Protektorat - Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah
lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap
merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan
pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk
protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum
merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut
Samidjo, SH,protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai
berikut...
- Protektorat
Kolonial adalah
protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
- Protektorat
internasional adalah
protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum
internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam
negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara
yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional.
Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917,
Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat
Italia tahun 1936.
5.
Dominion -
Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan
Inggris, Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan
Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris
sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion
memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh
negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia,
Afrika Selatan, dan Kanada.
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..
- Uni personil
(personal union) - Uni personil
adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama
sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri
diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris dan
Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan
Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun
1814-1905.
- Uni politik
(political union) - Uni politik
adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni
politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni
personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan
pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara
internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik
adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
- Uni rill (real
union) - Uni rill adalah
gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama
terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung
seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni
personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya
Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar
gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan
negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.
Komentar
Posting Komentar